a. Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
b. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan,
Perum dan Persero.
c. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
d.
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
e. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara.
f. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan
usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
g.
Perusahaan Perekrutan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang
memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan :
h. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma :
o
Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
o
Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala
resiko yang terjadi.
o
Akan berakhir jika salah satu anggota
mengundurkan diri atau meninggal dunia.
i. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
o
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
o
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota
yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari
perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
j. Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
k. Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
1. Procedur dan Legalitas
a. Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
Permohonan diajukan kepada
Notaris. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama
perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum,
jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui
SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda
harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses :
§
Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari
kerja
§
Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas
5 hari kerja
b. Akta Pendirian Perseroan
Terbatas
permohonan diajukan kepada Notaris setelah
mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas,
kemudian Notaris membuat buat Draf/Minuta Anggaran
Dasar PT - Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian
untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa
kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar
sebelum Notaris membuat akta pendirian PT -
Perseroan Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh
para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta
Pendirian PT - Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT.
Persyaratan :
o
Fotokopi KTP para pendiri
o
Fotokopi KTP pengurus
o
Data perusahaan (nama pendiri, modal dasar,
modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus)
*Lama proses :
1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.
c. Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan
diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor
perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a.)
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti
kepemilikan tempat usaha.
b.)
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila
bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
c.)
Fotokopi
PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .
* Lama proses : 2 hari kerja setelah
permohonan diajukan
d.
Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha
diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan
domisili perusahaan untuk mendapatkan :
a) Kartu NPWP
b) Surat keterangan tedaftar
sebagai wajib pajak
Persyaratan :
a). Melampirkan bukti PPN
atas sewa gedung
b). Melampirkan bukti
pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c). Melampirkan bukti
kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
* Lama proses : 1-2 hari kerja setelah
permohonan diajukan
e. Pengesahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum
dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK
Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a.)
Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal
yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
b.)
Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.
* Lama proses : 14-30 hari kerja setelah
permohonan diajukan
f.
Surat Izin Usaha
Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas
Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas
Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan
berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a.
SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang
dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
b.
Photo direktur utama/pimpinan perusahaan
(3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
c.
Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
d.
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan
(Direktur Utama/Direktur)
e.
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan
berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
f.
Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
g.
Surat Keterangan Domisili Usaha
h.
Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha
tertentu
i.
Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK
dari Departemen Hukum dan HAM)
j.
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan
materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
k.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
* Lama Proses : 14 hari kerja setelah
permohonan diajukan kecuali untuk SIUP besar
g.
Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor
Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan
diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1. Mengisi Formulir pengajuan TDP
dengan materai
2. Fotocopy KTP penanggung jawab
perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3. Pas Photo Direktur Utama/Direktur
(berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4. Fotofcopy PWP Direktur
Utama/Direktur
5. Surat Keterangan Domisili
Usaha
6. Fotocopy izin tertentu
untuk usaha-usaha tertentu
7. Fotocopy akte pendirian dan
pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8. Surat Kuasa bila pengurusan
dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
* Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan
diajukan
h.
BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi
badan hukum lebih sempurna. Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan
berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum
telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajukan setelah
perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
*Lama proses : 60-90 hari kerja setelah permohonan
diajukan.
o
KECIL
Untuk pendirian PT dengan modal
ditempatkan dan disetor diatas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta
o
MENENGAH
Untuk pendirian PT dengan modal
ditempatkan dan disetor diatas Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 10 milyar
o
BESAR
Untuk pendirian PT dengan modal
ditempatkan dan disetor diatas Rp. 10 milyar
Refrensi :