Minggu, 20 Oktober 2019

Formulasi dan Presentasi Rencana Bisnis

Formulasi dan Presentasi Rencana Bisnis

Jenis Bidang Usaha -  Sumber daya

·         Pengolahan(manufacturing)

·         perdagangan (trading)

·         jasa (service)

·         Man

·         Money

·         Material

·         Methods

·         Markets

·         Technology

 

Formulasi Penyusunan Rencana Bisnis

1.      Ide Usaha (Business Idea)

·         Peninjauan lingkungan terhadap usaha yang berhasil

·         Peninjauan lingkungan terhadap kebutuhan konsumen yang belum dipenuhi

·         Peninjauan lingkungan terhadap kelemahan produk saat ini

·         Peninjauan lingkungan dengan menggunakan tolak ukur

 

2.      Tahap Perumusan Konsep Usaha

Penjabaran ide usaha ke dalam dimensi bisnis yang relevan:

·         peninjauan lingkungan

·         analisis situasional

 

3.      Studi kelayakan usaha Kelayakan teknik (technical feasibility)

·         Kelayakan pemasaran (marketing feasibility)

·         Kelayakan keuangan (financial feasibility)

·         Kemampuan organisasional (organizational capabilities)

·         Analisis persaingan (competitive analysis)

 

4.      penyusunan rencana bisnis

Mengembangkan visi, misi, tujuan, strategi dan kebijakan dari suatu usaha baruMengembangkan manajemen perusahaan yang menyangkut kegiatan penetapan direksi perusahaan (para manajer utama perusahaan)Mengembangkan lingkungan internal perusahaan (struktur organisasi, budaya perusahaan, sumberdaya organisasi)Mengembangkan proyeksi kerja perusahaan (titik impas, perkiraan penjualan, HPP, perkiraan L/R, neraca, cashflow, payback period)

 

Dalam mengenalkan bisnis, baik itu kepada calon investor, supllier, atau mitra bisnis strategis lainnya, kita membutuhkan media komunikasi yang baik.

Salah satu platform paling populer yang biasanya digunakan untuk presentasi profil perusahaan atau bisnis adalah dengan menggunakan Power Point. Ada beberapa alasan mengapa Anda perlu mempresentasikan bisnis Anda dalam format seperti ini, berikut diantara kelebihannya:

 

o   Umum digunakan baik perseorangan maupun perusahaan
o   Informasi dapat disampaikan secara runut
o   Dapat menguatkan pesan dengan gambar
o   Disampaikan berdasarkan poin-poin utama

Contoh Presentasi Bisnis yang Baik


Dalam membuat presentasi bisnis yang baik, tidak semua informasi yang berkaitan dengan bisnis Anda harus disampaikan.Jangan pula memberikan info yang sifatnya primer, namun hanya diberikan setengah-setengah, karena itu akan membingungkan audience Anda.Berikanlah informasi yang sekiranya memang dibutuhkan oleh pembaca atau penonton presentasi Anda. Kenali apa yang mereka butuhkan.

Sederhananya, apabila Anda membuat presentasi untuk investor, maka sertakanlah peta market serta dana yang sedang Anda butuhkan. Jika Anda ingin mempresentasikan kepada mitra bisnis strategis, maka komunikasikan nilai lebih dari produk yang Anda tawarkan, dan seterusnya.

Secara umum, poin-poin utama yang harus ada dalam presentasi bisnis terutama yang berupa produk, dapat mengacu pada format ini. Format di bawah ini sudah cuHayakup lengkap sebagaimana presentasi di dalam company profile maupun business plan.

 

Isi Presentasi Bisnis

Berikut yang harus dimuat dalam sebuah presentasi bisnis:

1.      Latar belakang, masalah dibalik lahirnya ide bisnis

2.      Alasan yang kuat, mengapa bisnis Anda adalah solusi

3.      Bisnis model, bagaimana cara Anda menghasilkan uang

4.      Nilai tambah, yang menjadikan bisnis atau produk Anda berbeda

5.      Ukuran pasar, siapa yang jadi target market dan seberapa besar potensinya

6.      Perhitungan finansial, bagaimana proyeksi keuntungannya

7.      Kondisi existing dari bisnis Anda

8.      Kebutuhan perusahaan Anda sekarang


Refrensi :

Hayatul Fikri

53416249

Pert 4 Formulasi dan Presentasi Rencana Bisnis

Pengembangan Proposal Proyek

Pengembangan Proposal Proyek

1. Regulasi dan Prosedur Penggadaan Barang dan Jasa / Bisnis TIK


Dalam menjalankan fungsi perusahaan, sudah pasti dibutuhkan logistik, peralatan dan jasa yang menunjang optimalnya kerja suatu instansi. Kebutuhan ini dipenuhi oleh beberapa pihak, baik itu Induk perusahaan pemerintah maupun Anak Perusahaan. Berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di instansi dan perusahaan Pemerintah.

Aktivitas pengadaan tidak terbatas pada proses pengadaan, namun cakupan aktivitas pengadaan meliputi lima kegiatan utama, yaitu rencana pengadaan, proses  pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen aset, dan tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:

  • Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
  • Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
  • Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa.

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang

A.            Pelelangan
Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia. Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan Terbatas. Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.
B.            Penunjukan Langsung
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya. Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
C.            Pengadaan Langsung
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi. Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
D.            Kontes
Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan. Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul. Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.

 Rencana Bisnis : Jasa Pembuatan Desain Grafis


Dewasa ini Teknologi Informasi sudah berkembang sangat pesat , tidak terkecuali juga pada jasa pembuatan desain grafis , kini hamper semua perusahaan membutuhkan desain untuk berbagai hal agar dapat memikat konsumen.
Adapun usaha yang saya buat ini adalah usaha yang bergerak dalam bidang desain grafis . Desain Grafis perusahaan saya ini mencakup berbagai macam hal seperti desain untuk logo perusahaan , iklan pemasaran , kartu nama , dll , sesuai dengan keinginan customer , customer berarti untuk semua kalangan , bisa untuk korporasi , atau pun perorangan.
Untuk memasarkan usaha jasa desain grafis ini terdapat 3 cara yang di angap ampuh yaitu yang pertama memasarkan nya melaui internet , yaitu dengan cara membuat iklan dan mendaftarkanya di google , agar iklan yang dibuat muncul di situs – situs yang berkejasama dengan google , kemudian via media social seperti facebook , Instagram , twitter , dll. Cara kedua yaitu dengan memberikan brosur dan membuat iklan di koran . Cara terakhir yaitu dengan cara merekomemdasikan seseorang , jadi setiap pelanggan yang berhasil membawa pelanggan baru akan mendapatkan diskon 5% untuk order berikutnya.
Usaha yang saya buat ini terhitung tidak perlu menggunakan modal yang besar hanya bermodalkan koneksi internet , computer , dan aplikasi pengolahan grafis seperti photoshop , dan coreldraw.

Sumber Informasi Tentang Penawaran atau Peluang Proyek TIK


Dunia teknologi merupakan sebuah dunia yang luas untuk memulai sebuah bisnis, karena dunia teknologi itu tidak akan pernah mati . Semakin maju ere ini semakin berpesat juga bagian pembisnisan y. Perkembangan teknologi dibidang Informatika saat ini berkembang sangat pesat. Tidak sedikit orang yang memanfaatkannya untuk membuka sebuah peluang usaha mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, militer, sosial, bahkan yang paling mendominasi adalah bidang dunia bisnis.
Berbicara mengenai dunia bisnis tentu kita akan membahas sebuah perusahaan, wiraswasta, perdagangan, dll. Perkembangan dunia bisnis yang sekarang sedang menjamur di masyarakat adalah bisnis di bidang Teknik Infomasi dan Komunikasi (TIK). Adapun contoh yang sering kita jumpai di sekitar kita yaitu bisnis Warnet dan Game Online, Rental Komputer, atau bahkan ada yang membuka Kursus Komputer dll.

Disini kita akan membuat sebuah rencana bisnis yaitu dengan membuka sebuah usaha di bidang Warnet & Game Online yang akan kita beri nama ‘dSc.Net’. Dan berikut ini adalah gambaran secara umumnya :
·         Perangkat atau Alat-alat yang dibutuhkan :
1.      PC (CPU, Monitor, Keyboard, Mouse, Headset)
2.      Printer
3.      LAN dan Modem ADSL
4.      Software OS Original (Windows 7 Ultimate)
5.      Provider Internet (ISP), dan
6.      Aksesoris lainnya (optional)
·        
   Modal dan Keuntungan
Modal yang saya butuhkan untuk membangun usaha ini adalah sekitar Rp. 30.000.000, dengan rincian sebagai berikut:
1.      20Buah PC           = Rp.  70.000.000
2.      Printer                  = Rp.      600.000
3.      LAN                    = Rp.   1.500.000
4.      Modem ADSL     = Rp.      400.000
5.      ISP                       = Rp.   3.000.000
6.      20 buah OS          = Rp.   20.000.000
7.      Aksesoris             = Rp.      500.000
8.      Biaya tak terduga    = Rp.   1.500.000

Keuntungan yang diperoleh dari usaha Warnet & Game Online ini per bulannya bisa mencapai 3 juta sampai 4 juta dengan melakukan perhitungan matematis seperti berikut :
Masa Pemakaian x Hari x Jumlah PC
( 31 x 7 x 20 ) = RP. 4.340
Perkiraan biaya pemasukan dalam 1 jamnya bisa mencapai Rp. 5.000.
Untuk membuka usaha bisnis warnet dan game online ini dibutuhkan juga sebuah ruangan yang akan digunakan sebagai tempat melakukan kegiatan selama berada di dalam warnet. Tempat atau ruangan yang akan digunakan adalah dengan menyewa sebuah ruko yang letaknya startegis. Dan untuk mempromosikan usaha bisnis warnet ini bisa dengan membagikan brosur atau dengan memasang sebuah iklan di media sosial. Semoga dengan adanya usaha warnet ini masyarakat bisa banyak belajar tentang cara menggunakan internet dan media informasi yang baik dan benar.

o   Kerangka Acuan Kerja (KAK) :

1.      Latar belakang bisnis. Karena semakin berkembangnya bisnis teknologi dan adanya kebutuhan akan entertainment dan jasa dalam segi TIK
2.      Kegiatan yang dilaksanakan.  Penyediaan barang dan jasa
3.      Manfaat Dengan adanya warnet memudahkan seseorang untuk mencari informasi yang diinginkan secara cepat, membantu segala jenis pekerjaan agar dapat diselesaikan lebih cepat, sebagai entertainment dan lainnya.
4.      Cara pelaksanaan kegiatan. Membangun tempat yang terjangkau, nyaman dan menyediakan barang atau pun fasilitas selengkap mungkin.
5.      Tempat pelaksanaan.Tempat strategis, aman dan nyaman untuk dikunjungi.
6.      Jadwal kegiatan. Kegiatan dilakukan tiap hari melakukan pelayanan

Refrensi :

 

Hayatul Fikri

53416249

Pert 3 Pengembangan Proposal Proyek

Pengembangan Rencana Bisnis Informatika

Pengembangan Rencana Bisnis Informatika

1. Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan

Pada zaman sekarang untuk mencari pekerjaan sangat lah susah, keterbatasan perusahaan yang ada di indonesia membatasi sumber daya manusia  yang ada untuk mendapat kerja. Sehingga tidak sedikit SDM yang ada berpikir untuk membuat usaha baru ( menjadi wirausaha) dibandingkan melamar kerja. Dengan tujuan usaha yang dirintis menjadi besar dan menjadi sebuah perusahaan yang nantinya dapat terus berkembang. Berikut ini akan dijelaskan bentuk-bentuk badan usaha yang ada di indonesia dan prosedur pendiriannya.
Berikut ini adalah syarat mendirikan sebuah perusahaan :


Berikut alur proses pendirian PT :


 2. Bentuk-bentuk Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga. Sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


Jenis-Jenis Badan Usaha :


a.  Koperasi
    Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan 

b.  BUMN
    Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

c.     Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

d.      Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

e.      Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

f.      BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

g.      Perusahaan Perekrutan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan :

h.     Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma :
o   Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
o   Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
o   Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

i.       Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

o   Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
o   Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

j.       Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

k.     Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

1.      Procedur dan Legalitas
a.       Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
Permohonan diajukan kepada Notaris. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses :
§  Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
§  Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja
  
b.     Akta Pendirian Perseroan Terbatas
permohonan diajukan kepada Notaris setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian Notaris membuat buat Draf/Minuta Anggaran Dasar PT - Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris membuat akta pendirian PT - Perseroan Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta Pendirian PT - Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT.
Persyaratan :
o   Fotokopi KTP para pendiri
o   Fotokopi KTP pengurus
o   Data perusahaan (nama pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus)
*Lama proses : 1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.

c.      Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a.)    Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
b.)    Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
c.)     Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .
* Lama proses : 2 hari kerja setelah permohonan diajukan

d.      Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan :
a)    Kartu NPWP
b)    Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

Persyaratan :
a).    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b).    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan 
c).    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 
* Lama proses : 1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan

e.      Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a.)    Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
b.)    Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.
* Lama proses : 14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan

f.       Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a.       SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
b.      Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
c.       Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
d.      Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
e.       Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
f.        Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
g.      Surat Keterangan Domisili Usaha
h.      Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
i.        Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
j.        Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
k.      Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
* Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP besar

g.      Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. 
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1.  Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
2.  Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.  Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4.   Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
5.   Surat Keterangan Domisili Usaha
6.   Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7.   Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8.  Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
* Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan

h.      BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna. Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
*Lama proses : 60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan.

o   KECIL
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta 

o   MENENGAH
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 10 milyar

o   BESAR
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 10 milyar

Refrensi :
Hayatul Fikri
53416249
Materi Pengembangan Rencana Bisnis Informatika
Pert2